Dalam menjalankan
berbagai kegiatan perpustakaan guna menunjang terciptanya suasana belajar yang
nyaman dan sebagai salah satu proses memajukan pendidikan di Indonesia,
perpustakaan tidak bisa berjalan sendiri tanpa adanya kerja sama dengan pihak
dalam maupun pihak luar. Di perpustakaan sekolah misalnya, perpustakaan harus
bekerja sama dengan Kepala Sekolah, guru mata pelajaran, karyawan, siswa dan
orang tua siswa. Sedangkan dengan pihak luar, perpustakaan sekolah bisa bekerja
sama dengan perpustakaan dari sekolah lain dalam berbagai kegiatan
perpustakaan. Kedua kerja sama ini disebut dengan kerja sama internal dan kerja
sama eksternal perpustakaan. Penjelasannya adalah sebagai berikut:
Kerja sama internal
Kerja sama internal
adalah kerja sama yang dilakukan oleh perpustakaan dengan pihak lain yang masih
berada dalam satu naungan atau satu instansi, misalnya perpustakaan sekolah
bisa bekerja sama dengan Kepala Sekolah, guru mata pelajaran, karyawan, siswa maupun
orang tua siswa. Dalam akreditasi perpustakaan, kerja sama ini mendapatkan poin
yang bisa menunjang saat proses penilaian akreditasi perpustakaan. Dalam
instrumen akreditasi, minimal perpustakaan melakukan kerja sama dengan pihak
internal sebanyak 4 kali atau lebih dalam kurun waktu 3 tahun terakhir. Kerja
sama internal tentunya sering dilakukan oleh perpustakaan, namun terkadang kita
lupa tidak menyiapkan bukti fisik bahwa kita telah melakukan kerja sama.
Padahal bukti fisik merupakan lampiran yang harus ada ketika sedang ada
monitoring dari pengawas ataupun saat proses akreditasi. Contoh kerja sama
dengan guru pelajaran misalnya ketika perpustakaan sedang melakukan lomba
menulis puisi, membacakan puisi, menulis cerpen atau menulis sinopsis,
perpustakaan bisa bekerja sama dengan guru Bahasa Indonesia untuk menjadi tim
penlia atau tim juri lomba-lomba yang ada di perpustakaan. Atau bekerja sama
dengan siswa, contohnya adalah perpustakaan membuat jadwal piket kepada siswa
untuk membantu proses sirkulasi peminjaman dan pengembalian buku, atau membantu
shelving / penataan buku di rak. Perpustakaan juga bisa bekerja sama dengan
siswa pengurus OSIS untuk ikut membantu mempromosikan perpustakaan dengan cara
membuat leaflet agar siswa senang berkunjung ke perpustakaan. Kerja sama ini
harus dibuktikan dengan bukti fisik berupa daftar hadir atau daftar absensi
khusus yang ditanda tangani oleh kepala perpustakaan dengan pihak yang diajak
kerja sama.
Kerja sama eksternal
Kerja sama eksternal
adalah kerja sama perpustakaan dengan pihak lain di luar instansi. Kerja sama
ini biasanya dengan menggandeng perpustakaan dari sekolah / instansi lain untuk
melakukan pertukaran layanan yang ada di perpustakaan. Salah satu contoh di
Perpustakaan Sukma SMP Negeri 1 Karanganyar adalah bekerja sama dengan
perpustakaan SMP Negeri 2 Karanganyar dalam pertukaran koleksi perpustakaan
guna memperlancar proses kegiatan belajar mengajar di kedua sekolah tersebut. Perpustakaan
Sukma juga bekerja sama dengan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah
Kabupaten Kebumen guna meningkatkan minat baca siswa dan minat berkunjung ke
perpustakaan, seperti dalam program Kupu-Kupu Malam yang sudah ada sejak dua
tahun yang lalu. Kerja sama eksternal ini dibuktikan dengan adanya surat
kesepakatan atau MoU yang ditanda tangani oleh Kepala Perpustakaan dan Kepala
Sekolah masing-masing instansi. Kerja sama ini bisa memiliki batas waktu
tertentu tergantung kebutuhan. Jumlah kerja sama eksternal dalam instrumen
akreditasi perpustakaan sekolah adalah 4 kali atau lebih dalam kurun waktu 3
tahun terakhir.
Dengan melakukan kerja
sama internal dan eksternal, berbagai kegiatan di perpustakaan bisa
dilaksanakan dengan baik, serta perpustakaan akan memiliki layanan yang lebih
luas dan lebih bermanfaat bagi pemustaka. Dengan bekerja sama, kita juga akan
mendapatkan nilai yang baik pada saat proses penilaian akreditasi perpustakaan.
Copy file akreditasi apa diperkenankan?
ReplyDeleteTerima kasih