BERAPA KALI LAPORAN PERPUSTAKAAN HARUS DIBUAT?


Sukma Library kali ini akan membahas tentang Laporan Perpustakaan. Laporan Perpustakaan merupakan hal yang sangat penting yang harus dibuat oleh para pustakawan baik di perpustakaan sekolah maupun perpustakaan umum. Laporan perpustakaan digunakan sebagai pertanggung jawaban semua staf perpustakaan mulai dari kepala perpustakaan, petugas layanan, petugas teknis dan semua yang terlibat di perpustakaan kepada Kepala Sekolah. Fungsi laporan tahunan perpustakaan antara lain adalah sebagai bahan evaluasi tentang program-program yang sudah direncanakan di awal tahun pelajaran, sehingga bisa mengetahui kegiatan apa saja yang sudah dilaksanakan maupun yang belum dilaksanakan, target apa saja yang sudah tercapai maupun belum. Dengan laporan tahunan perpustakaan kita bisa mengetahui kondisi koleksi bahan pustaka yang ada di perpustakaan, apakah ada yang bertambah atau ada yang hilang / rusak, bagaimana kondisi rak buku, lemari, meja kursi baca, komputer, dan peralatan lainnya.


Yang jadi pertanyaan sekarang adalah, berapa kali pustakawan harus membuat laporan perpustakaan? Dalam instrumen akreditasi perpustakaan yang saya peroleh. Laporan perpustakaan harus dibuat dengan rincian sebagai berikut:


  1. Laporan bulanan
  2. Laporan triwulan
  3. Laporan tahunan


Ketiga laporan ini sebenarnya memiliki isi yang hampir sama, hanya rentang waktunya saja yang berbeda antara bulanan, triwulan, maupun tahunan. Dalam laporan perpustakaan, hal terpenting yang harus ada tentu saja laporan tentang pengunjung dan peminjam, seberapa sering pemustaka datang ke perpustakaan untuk berkunjung serta meminjam dan menggunakan segala fasilitas yang ada di perpustakaan. Bagaimana cara perpustakaan mencatat pengunjung? Tentu saja dengan mengisi presensi atau absensi baik secara manual maupun otomasi, bagi perpustakaan yang sudah menggunakan otomasi tentu saja lebih mudah dalam mencatat pengunjung dan peminjam. Selain laporan jumlah pongujung dan peminjam, juga yang wajib dilampirkan adalah laporan anggota, laporan buku / bahan pustaka, laporan kas / denda perpustakaan, dan jumlah penambahan buku. Berikut ini adalah rincian yang terdapat di dalam laporan perpustakaan.


  1. Pendahuluan
  2. Visi dan Misi Perpustakaan
  3. Motto Perpustakaan
  4. Struktur Organisasi Perpustakaan
  5. Tata Tertib Perpustakaan
  6. Jam Layanan Perpustakaan
  7. Laporan Sarana dan Prasarana Perpustakaan
  8. Laporan Jumlah Anggota Perpustakaan
  9. Laporan Jumlah Pengunjung Perpustakaan
  10. Laporan Jumlah Peminjam Perpustakaan
  11. Laporan Jumlah Bahan Pustaka Perpustakaan
  12. Laporan Kas /Denda (jika ada)
  13. Laporan Jumlah Buku dari Tahun ke Tahun (bisa tiga atau lima tahun terakhir)
  14. Evaluasi Program Perpustakaan Selama Satu Tahun Pelajaran
  15. Penutup

0 Response to "BERAPA KALI LAPORAN PERPUSTAKAAN HARUS DIBUAT?"

Post a Comment