Berdasarkan peraturan Bupati Kebumen Nomor : 25
tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada
Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama dan
Keputusan Bupati Nomor : 420/244 tentang wilayah zonasi pada penerimaan
peserta didik baru di kabupaten kebumen tahun 2020 , maka Panitia
Penerimaan Peserta Didik Baru SMP Negeri 1 Karanganyar menyelenggarakan
Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun pelajaran 2020/2021 sebagai
berikut:
A. Pendafataran PPDB :
Dilaksanakan secara online ke alamat ppdb.disdik.kebumenkab.go.id
1.Tempat : SMP Negeri 1 Karanganyar
2.Waktu Pelaksanaan : Rabu – Jumat, 17 – 19 Juni 2020
Pukul 08.00 sd. 13.00 WIB.
3.Analisis nilai : Sabtu, 20 Juni 2020
4.Pengumuman : Senin, 22 Juni 2020 (Pukul 09.30 WIB)
5.Daftar ulang : Selasa – Kamis, 23 – 26 Juni 2020.
B. Kuota dan Jalur PPDB :
1.Kuota calon peserta didik baru sebanyak 256 pesdik (8 rombel)
2.Jalur PPDB :
a. Jalur Zonasi minimal 50 % : 128 siswa
b. alur Afirmasi minimal 15% : 38 siswa
c. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua maksimal 5% : 13 siswa
d. Jalur Prestasi maksimal 30% : 77 siswa
C. Persyaratan Umum :
1.Berusia paling tinggi 15 tahun per 1 juli 2020;
2.Akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang sah;
3.Foto copy ijazah SD / sederajat atau bukti lain yang sah;
4.Foto copy Kartu Keluarga sah ( tanggal terbit minimal 1 tahun sebelum PPDB );
5.Foto copy KIP/Suket tdk mampu dari desa bagi pendaftar jalur Afirmasi;
6.Surat Pernyataan bersedia di proses hukum jika terbukti memalsukan surket tdk mampu bagi pendaftar jalur
afirmasi;
afirmasi;
7.SK Mutasi dari perusahaan bagi pendaftar jalur perpindahan orang tua;
8.SK Guru bagi anak guru yang mendaftar jalur perpindahan orang tua.
D. Jalur Pendaftaran :
1.Jalur Zonasi :
a.Wilayah Zonasi Kecamatan : Karanganyar, Gombong, Adimulyo, Karanggayam, Sempor, dan Sruweng;
b.Penentuan peringkat berdasarkan jarak domisili pendaftar dengan sekolah;
c.Jika terjadi kesamaan jarak maka yang menjadi rangking teratas adalah yang paling tua.
2.Jalur Afirmasi (Keluarga Miskin) :
a.Memiliki KIP / BDTK (Nomer Registrasi) dan SKTM yang sah.
3.Perpindahan Tugas Orang Tua :
a.Dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, perusahaan atau kantor yang mempekerjakan;
b.Kuota jalur perpindahan orang tua dapat digunakan untuk anak guru.
4.Jalur Prestasi :
a.Jalur prestasi di tentukan berdasarkan akumulasi nilai raport 5 semester terakhir di tambah hasil perlombaan
dan/atau penghargaan dibidang akademik dan non akademik;
dan/atau penghargaan dibidang akademik dan non akademik;
b.Penghargaan :
Hasil lomba atau penghargaan bidang akademik atau non akademik pada tingkat Internasional, Nasional,
Propinsi, Kabupaten / Kota, dan Kecamatan yang dibuktikan dengan tanda bukti yang sah paling singkat 6
bulan dan paling lama 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran. Juara I, II dan III tinkat Internasional, Nasional
dan Propinsi dapat langsung DITERIMA.
Propinsi, Kabupaten / Kota, dan Kecamatan yang dibuktikan dengan tanda bukti yang sah paling singkat 6
bulan dan paling lama 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran. Juara I, II dan III tinkat Internasional, Nasional
dan Propinsi dapat langsung DITERIMA.
E. Dokumen Persyaratan PPDB yang Harus Diupload :
1.Jalur Zonasi : Akte Kelahiran, KK, SKL (Surat Keterangan Lulus).
2.Jalur Afirmasi : Akte Kelahiran, KK, SKL, KIP/BDTK/SKTM.
3.Jalur Perpindahan : Akte Kelahiran, KK, Suket. Pindah.
4.Jalur Prestasi : Akte Kelahiran, KK, SKL, Piagam prestasi (jika ada).
Artikel ini telah tayang di website resmi SMP Negeri 1 Karanganyar: http://smpn1karanganyar.sch.id/berita-286-.html
0 Response to "PENGUMUMAN PENERIMAAN SISWA BARU SMP NEGERI 1 KARANGANYAR TAHUN PELAJARAN 2020/2021"
Post a Comment