CONTOH BERITA ACARA PENCACAHAN, PENYIANGAN DAN PELESTARIAN BUKU PERPUSTAKAAN



Dalam dunia perpustakaan, tentu tidak asing lagi dengan istilah pencacahan, penyiangan, dan perbaikan buku perpustakaan. Pencacahan adalah penghitungan bahan pustaka dan mencari tahu berapa kondisi real bahan pustaka di perpustakaan dengan data di buku induk atau di aplikasi otomasi perpustakaan, penyiangan adalah proses pengeluaran bahan pustaka dari perpustakaan ke gudang, terutama bahan pustaka yang tidak lagi dimanfaatkan atau jarang digunakan oleh pemustaka. Sedangkan perbaikan buku adalah proses perawatan dan penjilidan ulang bahan pustaka yang rusak yang disebabkan oleh hal-hal tertentu sehingga tidak layak digunakan. Perbaikan ini diperlukan terutama bahan pustaka yang sangat penting yang sering digunakan oleh pemustaka.  Tiga kegiatan ini semestinya diagendakan dalam program perpustakaan masing-masing instansi karena ini merupakan hal yang sangat penting agar koleksi perpustakaan tetap terjaga dengan baik.

Untuk diketahui bahwa dalam akreditasi perpustakaan yang dilakukan oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, tiga hal ini masuk dalam komponen 1 (perawatan koleksi perpustakaan). Rincian untuk masing-masing nilai dalam instrumen akreditasi adalah sebagai berikut:

Pencacahan

1 tahun sekali mendapat poin A
2 tahun sekali mendapat poin B
3 tahun sekali mendapat poin C
4 tahun sekali mendapat poin D
Lebih dari 4 tahun atau belum pernah mendapat poin E

Penyiangan

3 tahun sekali atau kurang mendapat poin A
4 tahun sekali mendapat poin B
5 tahun sekali mendapat poin C
6 tahun sekali mendapat poin D
Lebih dari 6 tahun sekali atau tidak pernah mendapat poin E

Pelestarian / Perbaikan

45 eksemplar atau lebih mendapatkan poin A
35 44 eksemplar mendapatkan poin B
25 34 eksemplar mendapatkan poin C
15 – 24 eksemplar mendapatkan poin D
Kurang dari 15 eksemplar mendapatkan poin E

Ketiga di atas sebenarnya adalah hal yang sepele yang sebenarnya sering kita lakukan, namun biasanya dalam pelaksanaannya kita tidak membuatkan Berita Acara, terutama untuk perbaikan buku. Biasa kita hanya melakukan perbaikan biasa dengan menjilid ulang buku di tempat fotokopi atau dijilid sendiri tanpa membuat Berita Acara. Padahal, sebagai tanda bukti bahwa kita telah melakukan kegiatan di perpustakaan adalah dengan membuat berita acara, dalam akreditasi perpustakaan hal ini digunakan sebagai bukti fisik bahwa perpustakaan pernah melakukan pencacahan, penyiangan, dan pelestarian bahan pustaka perpustakaan. Pada postingan kali ini, Sukmalibrary akan mencoba membagikan contoh sederhana dari Berita Acara untuk Pencacahan, Penyiangan, dan Pelestarian Bahan Pustaka Perpustakaan. Silahkan teman-teman pustakawan bisa mengunduhnya dengan meng-klik tombol DI SINI

13 Responses to "CONTOH BERITA ACARA PENCACAHAN, PENYIANGAN DAN PELESTARIAN BUKU PERPUSTAKAAN"

  1. kalau penyiangan artinya penghapusan buku dari koleksi, kan? terus gimana dengan buku induk perpus? setelah buku dihapus dari koleksi apa harus dihapus dari buku induk juga? buku induknya bikin baru atau bagaimana?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ya seharusnya dihapus dari buku induk, sebab penyiangan berarti sudah bukan menjadi koleksi buku perpustakaan.

      Delete
  2. semakin banyak yang dipelajari, ternyata semakin tahu kalau banyak banget yang belum di tahu. jangan bosan-bosan jawab pertanyan saya ya, pak/bu :-)

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kalau buku yang dihapus dari buku induk, bagaimana dengan nomor induk bukunya? Apa harus diganti juga?

      Delete
  3. Kalau dihapus mungkin kesulitan dalam membuat buku induk lagi. Kalau sudah otomasi, bisa dirubah data bukunya dari "TERSEDIA" menjadi "NO LOAN" atau "HILANG".

    ReplyDelete
    Replies
    1. bgamana cara mendapatkan penyiangan scara otomasi, adakah aplikasi khusus? terimakasih sblmnya

      Delete
  4. Kalau kita ingin menambah koleksi buku, kita kan perpustakaan sekolah negeri, boleh tidak mengajukan proposal bantuan buku dari LSM atau perusahaan bahkan mengajukan bantuan LSM luar negeri?

    ReplyDelete
  5. Bagaimana cara penyiangan buku paket yg sudah tidak terpakai karena sudah berubah kurikulum.

    ReplyDelete
  6. klo buku sekolah sudah tidak sesuai kkm .apa boleh dilakukan penyiangan?dan klo mau di buat penghapusan trus laporan kmana ya

    ReplyDelete