Dalam dunia
perpustakaan, tentu tidak asing lagi dengan istilah pencacahan, penyiangan, dan
perbaikan buku perpustakaan. Pencacahan adalah penghitungan bahan pustaka dan
mencari tahu berapa kondisi real bahan pustaka di perpustakaan dengan data di
buku induk atau di aplikasi otomasi perpustakaan, penyiangan adalah proses
pengeluaran bahan pustaka dari perpustakaan ke gudang, terutama bahan pustaka
yang tidak lagi dimanfaatkan atau jarang digunakan oleh pemustaka. Sedangkan
perbaikan buku adalah proses perawatan dan penjilidan ulang bahan pustaka yang
rusak yang disebabkan oleh hal-hal tertentu sehingga tidak layak digunakan.
Perbaikan ini diperlukan terutama bahan pustaka yang sangat penting yang sering
digunakan oleh pemustaka. Tiga kegiatan
ini semestinya diagendakan dalam program perpustakaan masing-masing instansi
karena ini merupakan hal yang sangat penting agar koleksi perpustakaan tetap
terjaga dengan baik.
Untuk diketahui bahwa
dalam akreditasi perpustakaan yang dilakukan oleh Perpustakaan Nasional
Republik Indonesia, tiga hal ini masuk dalam komponen 1 (perawatan koleksi
perpustakaan). Rincian untuk masing-masing nilai dalam instrumen akreditasi
adalah sebagai berikut:
Pencacahan
1 tahun sekali mendapat
poin A
2 tahun sekali mendapat
poin B
3 tahun sekali mendapat
poin C
4 tahun sekali mendapat
poin D
Lebih dari 4 tahun atau belum pernah mendapat poin E
Penyiangan
3 tahun sekali
atau kurang mendapat poin A
4 tahun sekali mendapat
poin B
5 tahun sekali mendapat
poin C
6 tahun sekali mendapat
poin D
Lebih dari 6 tahun sekali atau tidak pernah mendapat
poin E
Pelestarian / Perbaikan
45 eksemplar atau lebih mendapatkan poin A
35 – 44 eksemplar mendapatkan poin B
25 – 34 eksemplar mendapatkan poin C
15 – 24 eksemplar
mendapatkan poin D
Kurang
dari 15 eksemplar mendapatkan poin E
Ketiga di atas
sebenarnya adalah hal yang sepele yang sebenarnya sering kita lakukan, namun
biasanya dalam pelaksanaannya kita tidak membuatkan Berita Acara, terutama
untuk perbaikan buku. Biasa kita hanya melakukan perbaikan biasa dengan
menjilid ulang buku di tempat fotokopi atau dijilid sendiri tanpa membuat Berita
Acara. Padahal, sebagai tanda bukti bahwa kita telah melakukan kegiatan di
perpustakaan adalah dengan membuat berita acara, dalam akreditasi perpustakaan
hal ini digunakan sebagai bukti fisik bahwa perpustakaan pernah melakukan
pencacahan, penyiangan, dan pelestarian bahan pustaka perpustakaan. Pada
postingan kali ini, Sukmalibrary akan mencoba membagikan contoh sederhana dari
Berita Acara untuk Pencacahan, Penyiangan, dan Pelestarian Bahan Pustaka
Perpustakaan. Silahkan teman-teman pustakawan bisa mengunduhnya dengan
meng-klik tombol DI SINI
kalau penyiangan artinya penghapusan buku dari koleksi, kan? terus gimana dengan buku induk perpus? setelah buku dihapus dari koleksi apa harus dihapus dari buku induk juga? buku induknya bikin baru atau bagaimana?
ReplyDeleteYa seharusnya dihapus dari buku induk, sebab penyiangan berarti sudah bukan menjadi koleksi buku perpustakaan.
Deletesemakin banyak yang dipelajari, ternyata semakin tahu kalau banyak banget yang belum di tahu. jangan bosan-bosan jawab pertanyan saya ya, pak/bu :-)
ReplyDeleteoke sama-sama mbak shafura hana.
DeleteKalau buku yang dihapus dari buku induk, bagaimana dengan nomor induk bukunya? Apa harus diganti juga?
DeleteKalau dihapus mungkin kesulitan dalam membuat buku induk lagi. Kalau sudah otomasi, bisa dirubah data bukunya dari "TERSEDIA" menjadi "NO LOAN" atau "HILANG".
ReplyDeletebgamana cara mendapatkan penyiangan scara otomasi, adakah aplikasi khusus? terimakasih sblmnya
DeleteKalau kita ingin menambah koleksi buku, kita kan perpustakaan sekolah negeri, boleh tidak mengajukan proposal bantuan buku dari LSM atau perusahaan bahkan mengajukan bantuan LSM luar negeri?
ReplyDeleteterimakasi.sangat membantu
ReplyDeleteSama-sama. Salam Literasi.
DeleteBagaimana cara penyiangan buku paket yg sudah tidak terpakai karena sudah berubah kurikulum.
ReplyDeleteklo buku sekolah sudah tidak sesuai kkm .apa boleh dilakukan penyiangan?dan klo mau di buat penghapusan trus laporan kmana ya
ReplyDeletelangsung kepala sekolah
Delete